FAQ

FAQ

FAQ Umum

Apa itu BPI Kemendikbudristek?
Beasiswa Pendidikan Indonesia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (BPI Kemendikbudristek) adalah program beasiswa Pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan dan membangun sumber daya manusia Indonesia, dan merupakan program kerja sama antara Kemendikbudristek dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan. Diluncurkan pada 22 April 2021 oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Bapak Nadiem Makarim, sebagai episode ke-10 dari Kebijakan Merdeka Belajar.
Siapakah Pengelola Program Ini?
BPI Kemendikbudristek terdiri dari Program Bergelar (Degree) dan Program Non Gelar (Non Degree). Seleksi program Bergelar S1, S2, dan S3 oleh Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT). Seleksi program Non Gelar oleh masing-masing Unit Pengampu ( Direktorat dan Pusat yang ada di Lingkungan Kemendikbudristek). Pengelolaan setelah seleksi program ini, dilakukan oleh BPPT di bawah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PLPP) Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek.
Apa saja program yang dapat didanai oleh BPI Kemendikbudristek?
BPI Kemendikbudristek mendanai baik Program Bergelar (Degree) dan Program Non Gelar (Non Degree).
Program Bergelar apa saja yang dapat didanai oleh BPI Kemendikbudristek?
BPI Kemendikbudristek program bergelar (Degree) mendanai pembiayaan beasiswa untuk Single Degree S1/D4, dan S2. Untuk jenjang S3 dapat memilih Single Degree/Double/Joint Degree.
Program Non Gelar apa saja yang didanai oleh BPI Kemendikbudristek?
Beasiswa Dharmasiswa yang merupakan kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan beberapa negara yang memiliki hubungan diplomatik untuk mempelajari Bahasa dan Seni Budaya Indonesia pada Perguruan Tinggi yang berada di Indonesia. Proses seleksi dilakukan pada masing-masing pengampu.
Siapa sajakah yang berhak untuk mendaftar Beasiswa BPI Kemendikbudristek?
Semua Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan persyaratan dan sasaran BPI Kemendikbudristek.
Siapakah sasaran penerima beasiswa Degree S1?
Calon Guru SMK, Pelaku Budaya/Penyuluh Kepercayaan, Siswa berprestasi.
Siapakah sasaran penerima beasiswa bergelar S2?
Dosen, Calon Dosen pada PTNB (Perguruan Tinggi Negeri Baru), Tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Pendidikan Akademik/ Vokasi dan Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi di Lingkungan Kemendikbudristek, Pelaku Budaya, Guru/ Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di lingkungan Kemendikbudristek, dan mahasiswa berprestasi.
Siapakah sasaran penerima beasiswa bergelar S3?
Dosen perguruan tinggi akademik, Dosen perguruan tinggi vokasi, Tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Pendidikan Akademik/ Vokasi dan Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi di Lingkungan Kemendikbudristek, Guru/ Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di lingkungan Kemendikbudristek, Dosen pada LPTK penyelenggara Pendidikan Profesi Guru, dan Pelaku Budaya.
Apa itu Pathway Program S3 Dosen LPTK/PPG?
Pathway Program adalah program persiapan khusus bagi calon penerima beasiswa S3 Dosen yang mengajar di LPTK/PPG, dimana mereka yang lolos seleksi akan diberikan pengayaan keterampilan dan kemampuan akademik selama 6 bulan dan diwajibkan memperoleh LoA dari Perguruan Tinggi yang telah dipilih sesuai daftar yang disediakan dari BPPT.
Untuk dapat mendaftar BPI Kemendikbudristek apakah calon pendaftar harus sudah mendapatkan LoA terlebih dahulu?
Benar. Calon pendaftar wajib mendapatkan LoA/ Surat diterima pada Perguruan Tinggi tujuan studi terlebih dahulu. Namun khusus bagi pendaftar program S3 Dosen LPTK/PPG melalui jalur pathway dapat mendaftar tanpa LoA, tetapi wajib menandatangani surat pernyataan berkomitmen mendapatkan LoA dari Perguruan Tinggi luar negeri yang dipilih maksimal 1 tahun.
Apakah Letter of Acceptance (LoA) itu?
LoA adalah surat resmi dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima di Perguruan Tinggi tersebut. Pada perguruan tinggi luar negeri pada umumnya LoA mencantumkan informasi mengenai Perguruan Tinggi, program studi (school), dan durasi studi. Pada Perguruan Tinggi dalam negeri pada umumnya berupa Surat Keputusan Rektor, Surat Keputusan Panita Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru, atau Surat Keputusan Direktur Pasca Sarjana, tangkapan layar dari sistem penerimaan mahasiswa baru pada Perguruan Tinggi yang memuat identitas diri, program studi, perguruan tinggi, dan waktu awal perkuliahan.
Apakah LoA Unconditional itu?
" LoA Unconditional adalah surat resmi dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima dengan tanpa persyaratan lagi yang memuat nama lengkap, jenjang studi, program studi, dan durasi dari permulaan sampai akhir studi. "
Bagaimana kriteria LoA yang dapat digunakan untuk mendaftar BPI Kemendikbudristek?
Diwajibkan LoA Unconditional. Dalam hal LoA Conditional, BPPT dapat menerima hanya jika persyaratan tersebut berkaitan dengan persyaratan sponsor pendanaan, pengumpulan dokumen fisik ijazah dan transkrip jenjang sebelumnya, atau persyaratan tambahan yang tidak beresiko mengubah status kelulusan calon mahasiswa pada program studi dan Perguruan Tinggi tersebut. LoA Conditional wajib mencantumkan identitas calon mahasiswa, program studi, perguruan tinggi, kondisi yang belum terpenuhi, dan periode perkuliahan. LoA Conditional harus masih berlaku sampai dengan masa penandatanganan surat pernyataan sebagai penerima beasiswa.
Bagaimana kriteria LoA Unconditional yang dianggap valid untuk mendaftar BPI Kemendikbudristek?
"Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan salah satu pilihan yang ditetapkan BPPT; Permulaan studi harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BPI terkait waktu perkuliahan yang diizinkan."
Berapa lama durasi pembiayaan BPI Kemendikbudristek?
"Durasi maksimal pembiayaan beasiswa untuk masing masing jenjang adalah sebagai berikut: D4/S1 maksimal 48 bulan atau 4 tahun S2 (Magister) maksimal 24 bulan atau 2 tahun S3 (Doktoral) maksimal 48 bulan atau 4 tahun"
Apa saja komponen yang dibiayai oleh BPI Kemendikbudristek?
"Pendanaan BPI meliputi komponen pembiayaan sebagai berikut: Dana Pendidikan a) Dana SPP (Tuition Fee) b) Dana Pendaftaran c) Dana Tunjangan Buku d) Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi e) Dana Bantuan Seminar Internasional f) Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional Biaya Pendukung a) Dana Transportasi b) Dana Aplikasi Visa c) Dana Asuransi Kesehatan d) Dana Kedatangan e) Dana Hidup Bulanan f) Dana Keadaan Darurat (Force Majeure) g) Dana Tunjangan Keluarga"
Apakah terdapat tambahan komponen pendanaan bagi penyandang disabilitas?
Ada, penerima beasiswa penyandang disabilitas dapat memperoleh tambahan biaya pendukung berupa Dana Aplikasi Visa Pendamping, dana Transportasi Pendamping, Dana Asuransi Kesehatan Pendamping, dan Dana Tunjangan bagi Pendamping.
Apakah Pendaftar BPI Kemendikbudristek jenjang S2 dan S3 harus berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi?
Betul, minimal program studi dan perguruan tinggi asal terakreditasi B atau Baik Sekali.
Saya memulai perkuliahan semester satu pada semester gasal tahun akademik tahun 2023/2024. Apakah saya termasuk mahasiswa ongoing?
Tidak. Saudara termasuk ongoing jika telah memulai perkuliahan sebelum semester gasal tahun akademik 2023/2024.
Apakah mahasiswa Ongoing yang telah menempuh S1, S2 dan S3 bisa menerima besiswa BPI?
Tidak bisa, kecuali pendaftar skema S1 Calon Guru SMK diperbolehkan ongoing yaitu tidak lebih dari semester 3 pada semester gasal tahun akademik 2023/2024 dan pendaftar skema S3 PTA Dalam Negeri diperbolehkan ongoing tidak lebih dari semester 2 pada semester gasal tahun akademik 2023/2024.
Dimanakah saya bisa mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai syarat beasiswa beserta petunjuk pendaftarannya?
Silahkan mengakses www.beasiswa.kemdikbud.go.id/informasi
Saya pernah mendaftar BPI Kemendikbudristek tahun lalu namun belum submit/belum lolos pendaftaran. Jika saya akan mendaftar lagi tahun ini apakah diperbolehkan?
Diperbolehkan. Silahkan melalukan pengajuan baru namun menggunakan akun yang telah didaftarkan sebelumnya.
Saya sudah membuat akun pendaftaran, namun belum bisa Login. Apa yang harus saya lakukan?
Pastikan Saudara telah melakukan aktivasi melalui email yang dikirimkan ke email yang Saudara pergunakan mendaftar. Apabila belum, Saudara dapat menghubungi helpdesk melalui email helpdesk-beasiswa@kemdikbud.go.id dengan menginformasikan nama, NIK, alamat email, dan tangkapan layar error yang ditemui.
NIK sudah terdaftar namun saya merasa belum pernah mendaftar. Apa yang harus saya lakukan?
Silahkan menghubungi helpdesk melalui email helpdesk-beasiswa@kemdikbud.go.id dengan menginformasikan nama, NIK, dan alamat email.
Setelah dibantu aktifasi, saya tetap tidak bisa Login. Apa yang harus saya lakukan?
Log in menggunakan NIK sebagai username, dan masukkan password yang Saudara buat di kolom password. Captcha diisi dengan hasil pertambahan angka yang muncul pada kolom captcha.
Saya tidak bisa login dengan notifikasi error "The given data was invalid. validation.captcha". Apa yang harus saya lakukan?
Isi kolom captcha dengan hasil penjumlahan angka-angka yang muncul pada kolom captcha.
Sebelumnya sudah bisa login namun saat akan login ulang terdapat peringatan "the given data was invalid. These credentials do not match our records". Apa yang harus saya lakukan?
Log in menggunakan NIK sebagai username, dan masukkan password yang Saudara buat di kolom password. Captcha diisi dengan masukan hasil pertambahan angka yang muncul pada kolom captcha.
Saya lupa password saya.
Silahkan reset password secara mandiri melalui menu reset password yang ada di halaman pendaftaran.
Perguruan Tinggi dan Program Studi tujuan tidak ada pada pilihan padahal tertera pada list Perguruan Tinggi dan Program studi BPPT. Apa yang harus saya lakukan?
Silahkan melapor melalui email helpdesk-beasiswa@kemdikbud.go.id dengan menginformasikan Nama Lengkap, NIK, Jenis Beasiswa yang dipilih, Nama Perguruan Tinggi, dan Program Studi tujuan, serta dapat dilengkapi dengan tangkapan layar sistem.
Saya tidak dapat mengajukan usulan beasiswa karena data tidak sama dengan PDDikti/ Dapodik. Apa yang harus saya lakukan?
Data yang diisi pada aplikasi BPI wajib sesuai dengan PDDIKTI/ Dapodik. Apabila terdapat perbedaan, silahkan melakukan pembaruan data PDDikti/Dapodik melalui admin masing-masing.
Bagaimana jika NIK tidak terdaftar di PDDIKTI?
Data PDDIKTI sudah disinkronkan dengan API terbaru laman BPI Kemendikbudristek sehingga seharusnya sudah bisa mengakomodir perubahan data di PDDIKTI dan di sister.
Saya tidak dapat menyimpan dan mengirimkan berkas pada aplikasi. Apa yang harus saya lakukan?
Silahkan melapor melalui email helpdesk-beasiswa@kemdikbud.go.id dengan menginformasikan nama lengkap, NIK, penjelasan permasalahan, serta dilengkapi dengan tangkapan layar error pada sistem.
Saya akan mendaftar BPI Kemendikbudristek dengan Perguruan Tinggi tujuan di dalam negeri. Apakah saya wajib melampirkan sertifikat bahasa asing?
Tidak. Sertifikat bahasa internasional mengikuti ketentuan masing-masing perguruan tinggi.
Di daerah saya tidak ada yang menyediakan test toefl IBT. Apakah saya dapat menggunakan sertifkat bahasa dari toefl ITP saja untuk dapat melamarBPI Kemendikbudristek tujuan Perguruan Tinggi Luar Negeri?
Tidak bisa, sertifikat bahasa Inggris yang diakui hanya IBT, IELTS, dan PTE dan akan divalidasi keasliannya dalam proses seleksi.
Usia saya melewati ketentuan yang tercantum dalam buku panduan, namun saya ASN. Apakah saya masih bisa mengikuti seleksi BPI?
tidak diperkenankan melewati batas usia yang telah ditentukan dalam buku panduan
Berapa standar minimal IPK jenjang sebelumnya untuk pendaftar BPI Kemendikbudristek S2-S3?
Rincian standar IPK per jenis beasiswa dapat diakses pada buku panduan pendaftaran.
Berapa standar usia untuk pendaftar BPI Kemendikbudristek ?
Rincian usia maksimal per jenis beasiswa dapat diakses pada buku panduan pendaftaran.
Siapa saja yang diperbolehkan menandatangani surat izin pimpinan? Bagaimana jika saya belum bekerja?
"Jika tidak/belum bekerja, maka tidak wajib memberikan surat dari pimpinan. Surat Izin dan rekomendasi pimpinan untuk mendaftar berasal dari Pimpinan yang berwenang, dengan ketentuan sebagai berikut: Pimpinan Perguruan Tinggi asal minimal dekan/kepala Biro (untuk Dosen Perguruan Tinggi negeri), atau; Pimpinan perguruan tinggi tempat bekerja yang berwenang di bidang SDM (untuk tenaga kependidikan perguruan tinggi negeri), atau Pejabat eselon I/II (untuk tenaga kependidikan di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi), atau; Kepala LLDikti wilayah terkait (untuk dosen Perguruan Tinggi Swasta), atau; Kepala Dinas Pendidikan dan/pimpinan yang membidangi SDM (untuk ASN yang bukan dari PT), atau; Ketua Yayasan di mana ia bertugas/akan bertugas (untuk pegawai/calon pegawai Swasta);"
Saya salah unggah dokumen dan sudah submit pendaftaran. Apakah saya bisa mengajukan pembatalan/perbaikan?
Berkas Pendaftaran yang sudah disubmit tidak dapat diperbaiki/dibatalkan. Pastikan data yang diunggah sudah sesuai sebelum menekan tombol submit.
Gagal unggah dokumen dan muncul keterangan "the file failed to upload". Apa yang harus saya lakukan?
Cek kembali secara berkala ( pastikan file yang diunggah memiliki ukuran maksimal/tidak lebih dari 2 MB).
Dokumen apa saja yang harus dilampirkan untuk dokumen persiapan keberangkatan LN ?
"(1) surat keterangan sehat bila diperlukan disertai dengan hasil rontgen torax untuk antisipasi TBC; (2) untuk tujuan negara tertentu memerlukan apostille (pengesahan dokumen oleh negara) https://apostille.ahu.go.id, dua dokumen tersebut wajib diserahkan jika sudah ditetapkan menjadi penerima BPI Kemendikbudristek."
Berapakah batas usia ASN yang diperbolehkan mendaftar BPI Kemendikbudristek ?
Mengikuti ketentuan pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi.