FAQ

FAQ

FAQ Umum

Apa itu BPI Kemendikbudristek?
Beasiswa Pendidikan Indonesia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (BPI Kemendikbudristek) adalah program beasiswa Pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan dan membangun Sumber Daya Manusia Indonesia. Merupakan program kerja sama antara Kemendikbudristek dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan. Diluncurkan pada 22 April 2021 oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Bapak Nadiem Makarim, sebagai episode ke-10 Merdeka Belajar.
Siapakah Pengelola Program Ini?
BPI Kemendikbudristek terdiri dari Program Bergelar (Degree) dan Program Tidak Bergelar (Non Degree). Seleksi Program Bergelar S1, S2, dan S3 oleh Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT). Seleksi program Non Degree oleh masing-masing Unit Pengampu (Direktorat dan Pusat yang ada di Lingkungan Kemendikbudristek). Pengelolaan setelah seleksi program ini, dilakukan oleh Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT) di bawah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (PLPP) Sekretariat Jenderal Kemendikbudristek.
Apa saja program yang dapat didanai oleh BPI Kemendikbudristek?
BPI Kemendikbudristek mendanai baik Program Bergelar (Degree) dan Program Tidak Bergelar (Non Degree).
Apa saja Program Bergelar yang dapat didanai oleh BPI Kemendikbudristek?
BPI Kemendikbudristek program Bergelar (Degree) mendanai pembiayaan beasiswa untuk Single Degree S1/D4, dan S2. Untuk jenjang S3 dapat memilih Single Degree/Double/Join Degree.
Apa saja Program Tidak Bergelar yang didanai oleh BPI Kemendikbudristek?
Beasiswa Darmasiswa merupakan kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan beberapa negara yang memiliki hubungan diplomatik bertujuan untuk mempelajari Bahasa dan Seni Budaya Indonesia pada Perguruan Tinggi yang berada di Indonesia. Proses seleksi dilakukan pada masing-masing Unit Pengampu.
Siapa yang berhak mendaftar BPI Kemendikbudristek?
Semua Warga Negara Indonesia yang memenuhi ketentuan persyaratan dan sesuai dengan sasaran BPI Kemendikbudristek.
Siapakah sasaran penerima beasiswa bergelar S1?
Calon Guru SMK (Sekolah Menengah Kejuruan), Pelaku Budaya/Penyuluh Kepercayaan, dan Siswa Berprestasi.
Siapakah sasaran penerima beasiswa bergelar S2?
Dosen, Calon Dosen pada PTNB (Perguruan Tinggi Negeri Baru), Tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Pendidikan Akademik/ Vokasi dan Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi di Lingkungan Kemendikbudristek, Pelaku Budaya, Guru/ Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di lingkungan Kemendikbudristek, dan mahasiswa berprestasi.
Siapakah sasaran penerima beasiswa bergelar S3?
Dosen perguruan tinggi akademik, Dosen perguruan tinggi vokasi, Tenaga kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Pendidikan Akademik/ Vokasi dan Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi di Lingkungan Kemendikbudristek, Guru/ Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di lingkungan Kemendikbudristek, Dosen pada LPTK penyelenggara Pendidikan Profesi Guru, dan Pelaku Budaya.
Apa itu Program Pathway S3 Dosen LPTK/PPG?
Program Pathway adalah program persiapan khusus bagi calon penerima beasiswa S3 Dosen yang mengajar di LPTK/PPG, dimana mereka yang lolos seleksi akan diberikan pengayaan keterampilan dan kemampuan akademik selama 6 bulan dan diwajibkan memperoleh LoA dari Perguruan Tinggi yang telah dipilih sesuai daftar yang disediakan dari BPPT.
Untuk dapat mendaftar BPI Kemendikbudristek apakah calon pendaftar harus sudah mendapatkan LoA terlebih dahulu?
Benar. Calon pendaftar wajib mendapatkan LoA/ Surat diterima pada Perguruan Tinggi tujuan studi terlebih dahulu. Namun khusus bagi pendaftar program S3 Dosen LPTK/PPG melalui jalur pathway dapat mendaftar tanpa LoA, tetapi wajib menandatangani surat pernyataan berkomitmen mendapatkan LoA dari Perguruan Tinggi luar negeri yang dipilih maksimal 1 tahun.
Apakah Letter of Acceptance (LoA) itu?
LoA adalah surat resmi dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima di Perguruan Tinggi tersebut. Pada perguruan tinggi luar negeri pada umumnya LoA mencantumkan informasi mengenai Perguruan Tinggi, program studi (school), dan durasi studi. Pada Perguruan Tinggi dalam negeri pada umumnya berupa Surat Keputusan Rektor, Surat Keputusan Panita Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru, atau Surat Keputusan Direktur Pasca Sarjana, tangkapan layar dari sistem penerimaan mahasiswa baru pada Perguruan Tinggi yang memuat identitas diri, program studi, perguruan tinggi, dan waktu awal perkuliahan.
Apakah LoA Unconditional itu?
LoA Unconditional adalah surat resmi dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa seseorang telah diterima dengan tanpa persyaratan apapun yang memuat nama lengkap, jenjang studi, program studi, dan durasi dari permulaan sampai akhir studi.
Bagaimana kriteria LoA yang dapat digunakan untuk mendaftar BPI Kemendikbudristek?
Diwajibkan LoA Unconditional. Dalam hal LoA Conditional, BPPT dapat menerima hanya jika persyaratan tersebut berkaitan dengan persyaratan sponsor pendanaan, pengumpulan dokumen fisik ijazah dan transkrip jenjang sebelumnya, atau persyaratan tambahan yang tidak beresiko mengubah status kelulusan calon mahasiswa pada program studi dan Perguruan Tinggi tersebut. LoA Conditional wajib mencantumkan identitas calon mahasiswa, program studi, perguruan tinggi, kondisi yang belum terpenuhi, dan periode perkuliahan. LoA Conditional harus masih berlaku sampai dengan masa penandatanganan surat pernyataan sebagai penerima beasiswa.
Bagaimana kriteria LoA Unconditional yang dianggap valid untuk mendaftar BPI Kemendikbudristek?
Perguruan Tinggi dan Program Studi harus sesuai dengan salah satu pilihan yang ditetapkan BPPT; Permulaan studi harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BPI terkait waktu perkuliahan yang diizinkan.
Berapa lama durasi pembiayaan BPI Kemendikbudristek?
"Durasi maksimal pembiayaan beasiswa untuk masing masing jenjang adalah sebagai berikut: D4/S1 maksimal 48 bulan atau 4 tahun S2 (Magister) maksimal 24 bulan atau 2 tahun S3 (Doktoral) maksimal 48 bulan atau 4 tahun"
Apa saja komponen yang dibiayai oleh BPI Kemendikbudristek?
"Pendanaan BPI meliputi komponen pembiayaan sebagai berikut: Dana Pendidikan a) Dana SPP (Tuition Fee) b) Dana Pendaftaran c) Dana Tunjangan Buku d) Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi e) Dana Bantuan Seminar Internasional f) Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional Biaya Pendukung a) Dana Transportasi b) Dana Aplikasi Visa c) Dana Asuransi Kesehatan d) Dana Kedatangan e) Dana Hidup Bulanan f) Dana Keadaan Darurat (Force Majeure) g) Dana Tunjangan Keluarga"
Apakah terdapat tambahan komponen pendanaan bagi penyandang disabilitas?
Ada, penerima beasiswa penyandang disabilitas dapat memperoleh tambahan biaya pendukung berupa Dana Aplikasi Visa Pendamping, dana Transportasi Pendamping, Dana Asuransi Kesehatan Pendamping, dan Dana Tunjangan bagi Pendamping.
Apakah Pendaftar BPI Kemendikbudristek jenjang S2 dan S3 harus berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi?
Betul, minimal program studi dan perguruan tinggi asal terakreditasi B atau Baik Sekali.
Saya memulai perkuliahan semester satu pada semester gasal tahun akademik tahun 2023/2024. Apakah saya termasuk mahasiswa ongoing?
Tidak. Saudara termasuk on-going jika telah memulai perkuliahan sebelum semester gasal tahun akademik 2023/2024.
Apakah mahasiswa Ongoing yang telah menempuh S1, S2 dan S3 bisa menerima besiswa BPI?
Tidak bisa, kecuali pendaftar skema S1 Calon Guru SMK diperbolehkan on-going yaitu tidak lebih dari semester 3 pada semester gasal tahun akademik 2023/2024 dan pendaftar skema S3 PTA Dalam Negeri diperbolehkan ongoing tidak lebih dari semester 2 pada semester gasal tahun akademik 2023/2024.
Dimanakah saya bisa mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai syarat beasiswa beserta petunjuk pendaftarannya?
Silakan mengakses www.beasiswa.kemdikbud.go.id/informasi
Saya pernah mendaftar BPI Kemendikbudristek tahun lalu namun belum submit/belum lolos pendaftaran. Jika saya akan mendaftar lagi tahun ini apakah diperbolehkan?
Diperbolehkan. Silakan melalukan pengajuan baru namun menggunakan akun yang telah didaftarkan sebelumnya.
Saya sudah membuat akun pendaftaran, namun belum bisa Login. Apa yang harus saya lakukan?
Pastikan Saudara telah melakukan aktivasi melalui email yang dikirimkan ke email yang Saudara pergunakan mendaftar. Apabila belum, Saudara dapat menghubungi helpdesk melalui Zendesk BPI pada laman Pendaftaran atau email helpdesk-beasiswa@kemdikbud.go.id dengan menginformasikan nama, NIK, alamat email, dan tangkapan layar error yang ditemui.
NIK sudah terdaftar namun saya merasa belum pernah mendaftar. Apa yang harus saya lakukan?
Silakan menghubungi helpdesk melalui Zendesk BPI pada laman Pendaftaran atau email helpdesk-beasiswa@kemdikbud.go.id dengan menginformasikan nama, NIK, dan alamat email.
Setelah dibantu aktifasi, saya tetap tidak bisa Login. Apa yang harus saya lakukan?
Log in menggunakan NIK sebagai username, dan masukkan password yang Saudara buat di kolom password. Captcha diisi dengan hasil pertambahan angka yang muncul pada kolom captcha.
Saya tidak bisa login dengan notifikasi error "The given data was invalid. validation.captcha". Apa yang harus saya lakukan?
Isi kolom captcha dengan hasil penjumlahan angka-angka yang muncul pada kolom captcha.
Sebelumnya sudah bisa login namun saat akan login ulang terdapat peringatan "the given data was invalid. These credentials do not match our records". Apa yang harus saya lakukan?
Log in menggunakan NIK sebagai username, dan masukkan password yang Saudara buat di kolom password. Captcha diisi dengan masukan hasil pertambahan angka yang muncul pada kolom captcha.
Saya lupa password saya.
Silakan reset password secara mandiri melalui menu reset password yang ada di halaman pendaftaran.
Perguruan Tinggi dan Program Studi tujuan tidak ada pada pilihan padahal tertera pada list Perguruan Tinggi dan Program studi BPPT. Apa yang harus saya lakukan?
Silakan melapor melalui Zendesk BPI pada laman Pendaftaran atau email helpdesk-beasiswa@kemdikbud.go.id dengan menginformasikan Nama Lengkap, NIK, Jenis Beasiswa yang dipilih, Nama Perguruan Tinggi, dan Program Studi tujuan, serta dapat dilengkapi dengan tangkapan layar sistem.
Saya tidak dapat mengajukan usulan beasiswa karena data tidak sama dengan PDDikti/ Dapodik. Apa yang harus saya lakukan?
Data yang diisi pada aplikasi BPI wajib sesuai dengan PDDIKTI/ Dapodik. Apabila terdapat perbedaan, silakan melakukan pembaruan data PDDikti/Dapodik melalui Admin masing-masing.
Bagaimana jika NIK tidak terdaftar di PDDIKTI?
Data PDDIKTI sudah disinkronkan dengan API terbaru laman BPI Kemendikbudristek sehingga seharusnya sudah bisa mengakomodir perubahan data di PDDIKTI dan di Sister.
Saya tidak dapat menyimpan dan mengirimkan berkas pada aplikasi. Apa yang harus saya lakukan?
Silakan melapor melalui Zendesk BPI pada laman Pendaftaran atau email helpdesk-beasiswa@kemdikbud.go.id dengan menginformasikan nama lengkap, NIK, penjelasan permasalahan, serta dilengkapi dengan tangkapan layar error pada sistem.
Saya akan mendaftar BPI Kemendikbudristek dengan Perguruan Tinggi tujuan di dalam negeri. Apakah saya wajib melampirkan sertifikat bahasa asing?
Tidak. Sertifikat bahasa internasional mengikuti ketentuan masing-masing perguruan tinggi.
Di daerah saya tidak ada yang menyediakan test toefl IBT. Apakah saya dapat menggunakan sertifkat bahasa dari toefl ITP saja untuk dapat melamarBPI Kemendikbudristek tujuan Perguruan Tinggi Luar Negeri?
Tidak bisa, sertifikat bahasa Inggris yang diakui hanya IBT, IELTS, dan PTE dan akan divalidasi keasliannya saat proses seleksi.
Usia saya melewati ketentuan yang tercantum dalam buku panduan, namun saya ASN. Apakah saya masih bisa mengikuti seleksi BPI?
Tidak diperkenankan melewati batas usia yang telah ditentukan dalam buku panduan
Berapa standar minimal IPK jenjang sebelumnya untuk pendaftar BPI Kemendikbudristek S2-S3?
Rincian standar IPK sesuai program dan jenis beasiswa dapat diakses pada buku panduan pendaftaran.
Berapa standar usia untuk pendaftar BPI Kemendikbudristek ?
Rincian usia maksimal per jenis beasiswa dapat diakses pada buku panduan pendaftaran.
Siapa saja yang diperbolehkan menandatangani surat izin pimpinan? Bagaimana jika saya belum bekerja?
Jika tidak/belum bekerja, maka tidak wajib memberikan surat izin pimpinan. Surat Izin dan rekomendasi pimpinan untuk mendaftar berasal dari Pimpinan yang berwenang, dengan ketentuan sebagai berikut: Pimpinan Perguruan Tinggi asal minimal dekan/kepala Biro (untuk Dosen Perguruan Tinggi negeri), atau; Pimpinan perguruan tinggi tempat bekerja yang berwenang di bidang SDM (untuk tenaga kependidikan perguruan tinggi negeri), atau Pejabat eselon I/II (untuk tenaga kependidikan di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi), atau; Kepala LLDikti wilayah terkait (untuk dosen Perguruan Tinggi Swasta), atau; Kepala Dinas Pendidikan dan/pimpinan yang membidangi SDM (untuk ASN yang bukan dari PT), atau; Ketua Yayasan di mana ia bertugas/akan bertugas (untuk pegawai/calon pegawai Swasta);
Saya salah unggah dokumen dan sudah submit pendaftaran. Apakah saya bisa mengajukan pembatalan/perbaikan?
Berkas Pendaftaran yang sudah disubmit tidak dapat diperbaiki/dibatalkan. Pastikan data yang diunggah sudah sesuai sebelum menekan tombol submit.
Gagal unggah dokumen dan muncul keterangan "the file failed to upload". Apa yang harus saya lakukan?
Cek kembali secara berkala (pastikan file yang diunggah memiliki ukuran maksimal/tidak lebih dari 2 MB).
Dokumen apa saja yang harus dilampirkan untuk dokumen persiapan keberangkatan LN ?
"(1) surat keterangan sehat bila diperlukan disertai dengan hasil rontgen torax untuk antisipasi TBC; (2) untuk tujuan negara tertentu memerlukan apostille (pengesahan dokumen oleh negara) https://apostille.ahu.go.id, dua dokumen tersebut wajib diserahkan jika sudah ditetapkan menjadi penerima BPI Kemendikbudristek."
Berapakah batas usia ASN yang diperbolehkan mendaftar BPI Kemendikbudristek ?
Mengikuti ketentuan pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi.
Bagaimana proses penentuan daftar perguruan tinggi dan program studi BPI 2023?
"Daftar Peguruan Tinggi dan Program Studi BPI 2023 telah disusun dengan mengutamakan asas partisipatif melalui mekanisme berikut: (1) Masing-masing unit pengampu telah diminta untuk memberikan update daftar Perguruan Tinggi dan Program Studi untuk BPI 2023; (2) daftar yang dimaksud diserahkan kepada Direktorat di masing-masing unit pengampu dan pejabat terkait bersurat kepada Ka. BPPT Puslapdik berdasarkan data yang masuk; (3) daftar tersebut difinalisasi dan diplenokan bersama dengan semua Ditjen/Direktorat yang terkait. "
Bagaimana agar saya dapat mengusulkan program studi dan perguruan tinggi untuk BPI periode berikutnya?
Pengajuan daftar Perguruan Tinggi dan Program Studi pada periode BPI selanjutnya dapat disampaikan melalui surat resmi dari pimpinan Perguruan Tinggi kepada direktorat yang berwenang. Contohnya dari pimpinan PTA ke Direktorat SumberDaya (Ditjen Diktiristek), pimpinan PTV ke Ditrektorat Kelembagaan dan Sumber Daya (Ditjen Diksi), atau pimpinan Perguruan Tinggi Kebudayaan ke Ditjen Kebudayaan.
Saya memiliki LoA 2022, namun defer ke Agustus 2023. Apakah saya diperbolehkan mendaftar?
Diperbolehkan. Silakan mengunggah surat persetujuan/keterangan penundaan studi (deferral) dalam 1 file bersama Letter of Acceptance.
Saya memiliki LoA untuk intake semester 2 (genap 2023/2024). Apakah saya diperbolehkan mendaftar?
Diperbolehkan.
Bagaimana kalau e-mail belum terkonfirmasi saat klik lupa password?
Silakan cek kotak masuk dan kotak spam pada e-mail yang didaftarkan. Jika konfirmasi e-mail belum masuk, Anda dapat menghubungi Zendesk BPI dengan menginformasikan Nama Lengkap, NIK, dan alamat e-mail.
Bagaimana cara untuk mendaftar BPI?
Silakan mengunjungi laman BPI dan mengikuti alur pendaftaran sesuai yang tertera pada beranda dan buku panduan
Bagaimana jika tidak bisa login & di layar tertulis “User Tidak Ditemukan”?
Silakan login menggunakan NIK sebagai username dan masukkan password yang Anda buat pada saat mendaftar. Jika masih belum bisa login, silakan lapor ke Zendesk dengan melampirkan data: Nama lengkap, NIK, dan alamat e-mail.
Bagaimana jika saya mengalami kendala saat kurasi?
Pertanyaan dan kendala mengenai kurasi dapat menghubungi Puspresnas melalui tautan https://pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id/.
Prestasi apa saja yang bisa saya ajukan untuk mendaftar Beasiswa Indonesia Maju (BIM)?
Ketentuan mengenai prestasi untuk mendaftar BPI Kemendikbudristek Program BIM dapat dilihat pada buku panduan pendaftaran yang dapat diakses dalam tautan https://beasiswa.kemdikbud.go.id/informasi/
Apakah PPPK atau CASN dapat mendaftar di BPI Kemendikbudristek?
Sesuai yang tertera pada Buku Panduan, yaitu pendaftar tidak sedang dan akan mendaftar atau mengikuti seleksi CASN atau PPPK sampai ditetapkan sebagai penerima beasiswa.
Apakah mahasiswa on-going bisa mendaftar BPI
Silakan cek Buku Panduan Pendaftaran BPI pada laman resmi BPI.
Apa saja yang harus saya siapkan untuk wawancara BPI?
Silakan cek dalam tautan berikut https://www.instagram.com/reel/CuRptDUMfIu/?igsh=MzRlODBiNWFlZA==
Mengapa saya belum menerima jadwal wawancara pada e-mail?
Silakan cek e-mail secara berkala untuk mendapatkan jadwal wawancara.
Kapan hasil wawancara diumumkan?
SIlakan memantau akun Instagram BPI, yaitu @awardee_BPI dan akun pendaftar Anda.
Apakah dalam penulisan artikel boleh berkolaborasi dengan beberapa orang penulis?
Diperbolehkan berkolaborasi saat penulisan artikel, namun pastikan kembali bahwa betul adanya Anda melakukan penelitian.
Apa yang harus saya lakukan kalau ingin mengajukan defer?
Mohon pastikan intake pada SK Individu sudah sesuai dengan intake saat ini. Apabila belum sesuai, Anda dapat melampirkan Nama Lengkap dan Nomor BPI untuk dicek terlebih dahulu oleh Tim BPI.
Berapa durasi maksimal saya diperbolehkan untuk mengambil defer oleh BPI?
Ketentuan defer maksimal yang diperbolehkan adalah maksimal 1 (satu) tahun atau maksimal 2 (dua) semester, dengan melampirkan surat keterangan defer dari Universitas Tujuan.
Apa itu masa sanggah?
Masa sanggah adalah kesempatan yang diberikan oleh BPI kepada para pendaftar yang tidak lolos seleksi administrasi
Bagaimana tata cara masa sanggah?
Silakan cek e-mail Anda untuk mengetahui tata cara mengikuti masa sanggah BPI
Dokumen apa saja yang diperlukan untuk masa sanggah
Silakan melengkapi dokumen sesuai dengan catatan verifikasi yang diberikan pada akun pendaftaran